Komisi Informasi membuat Program Kerja sebagai berikut :

A. DIVISI ADVOKASI, MONITORING DAN EVALUASI

     1. Pelatihan strategi komunikasi dan kolaborasi untuk komisioner dan pegawai Komisi Informasi Provinsi Lampung;

     2. Kunjungan ke Badan-Badan Publik dalam memperkuat kemitraan dan dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik;

     3. Monitoring evaluasi dan Pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik di Provinsi Lampung.

   

B. DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

    1. Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi Lampung dengan mengedepankan prinsip cepat, tepat waktu dan biaya ringan dan sederhana;

    2. Pendidikan Mediator dan Legal Drafting bagi 5 (lima) Komisioner Provinsi Lampung.

 

C. DIVISI ADVOKASI, SOSIALISASI DAN EDUKASI

     1. Mengaktifkan Website Komisi Informasi Lampung yang berisi informasi publik serta peraturan dan Perundang-undangan agar dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh publik;

     2. Sosialisasi dan pendidikan Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka pencegahan dan penangkalan informasi Hoaks;

     3. Workshop Keterbukaan Informasi Publik untuk PPID Pemerintahan Desa;

     4. Sosialisasi dan Pendidikan Keterbukaan Informasi Publik untuk  PPID Pemerintahan Desa;

     5. Workshop  Keterbukaan Informasi Publik  untuk PPID Sekolah Menengah Umum dan Perguruan Tinggi;

     6. Sosialisasi dan Pendidikan Keterbukaan Informasi Publik PPID di Sekolah Menengah Umum dan Perguruan Tinggi;

     7. Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik;

     8. Sosialisasi Standar Pelayanan Informasi PEMILU;

     9. Publikasi Luar Ruang pada event-event Keterbukaan Informasi Publik;

     10. Mendokumentasikan dan mempublikasikan hasil-hasil kegiatan Komisi Informasi Lampung;

     11. Penerbitan Buku Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pelaksanaan.