DOWNLOAD Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi disini...

 

berdasarkan SK Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Nomor 01/Kpts-KIProv-LPG/V/2024 Tentang Standar Layanan Pendaftaran Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Lingkungan Komisi Informasi Provinsi Lampung, Setiap Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP) selain membuat Surat Permohonan PSIP, wajib mengisi Formulir Permohonan PSIP yang disediakan Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Pengisian Formulir PSIP sebagaimana Lampiran I Perki No.1 Tahun 2013, Pemohon dan/atau Kuasa hukum didampingi Petugas Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Lampung.

Adapun syarat mengajukan Permohonan PSIP antara lain:

Bukti identitas Pemohon yang sah, yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
  2. Fotocopi Akta  pendirian (Akta Notaris) dan  pengesahan  badan  hukum  baik  publik  maupun  privat  dari KemenkumHam RI dalam  hal  Pemohon  adalah  badan  hukum,  surat  keputusan  pengangkatan kepengurusan (SK Perkumpulan) oleh pihak berwenang, Profil dan AD/ART yayasan/lembaga, Surat terdaftar di Kesbangpol atau akta lain yang dianggap sah;
  3. Surat kuasa dan fotocopi Kartu Tanda Penduduk Pemberi Kuasa, dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang;

Bukti telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:

  1. Salinan surat permohonan informasi publik; dan/atau
  2. Surat pemberitahuan tertulis permohonan informasi;
  3. Bukti permohonan informasi berupa Tanda terima dan surat jawaban permohonan informasi.

Bukti telah mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:

  1. Surat pengajuan keberatan, dalam hal keberatan tidak direspon oleh atasan PPID dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diajukan beserta tanda terima surat;
  2. Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau

Surat/Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :

  1. Memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;
  2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan;
  3. Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi