DOWNLOAD Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi disini...

Dalam mengajukan permohonan, syarat mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi antara lain:

Bukti identitas Pemohon yang sah, yaitu:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain sebagai warga negara Indonesia; atau
  2. Fotocopi Akta  pendirian (Akta Notaris) dan  pengesahan  badan  hukum  baik  publik  maupun  privat  dari KemenkumHam RI dalam  hal  Pemohon  adalah  badan  hukum,  surat  keputusan  pengangkatan kepengurusan (SK Perkumpulan), Profil dan AD/ART yayasan/lembaga, Surat terdaftar di Kesbangpol atau akta lain yang dianggap sah;
  3. fotokopi surat kuasa, dalam hal Pemohon didampingi kuasa;

Bukti telah mengajukan permohonan informasi kepada Badan Publik, berupa:

  1. Surat permohonan atau formulir permohonan informasi; dan/atau
  2. Surat pemberitahuan tertulis permohonan informasi;
  3. Bukti permohonan informasi berupa Tanda terima dan surat jawaban permohonan informasi.

Bukti telah mengajukan keberatan kepada Badan Publik, yakni:

  1. Surat pengajuan keberatan, dalam hal keberatan tidak direspon oleh atasan PPID dalam waktu 30 (tigapuluh) hari sejak permohonan diajukan beserta tanda terima surat;
  2. Surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau

Surat/Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi, yaitu :

  1. Memuat sekurang-kurangnya Identitas Pemohon;
  2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan;
  3. Hal yang dimohon untuk diputus oleh Komisi Informasi