KI Lampung monitoring persiapan Pemilukada untuk pastikan keterbukaan informasi PSU Pesawaran

Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Kepala Daerah Kabupaten Pesawaran, Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan monitoring persiapan Pemilukada untuk mengawal keterbukaan informasi dalam proses pemilihan kepala daerah Kab. Pesawaran, Senin (5/5/2025). 

Sebagaimana diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran harus digelar setelah Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi kepesertaan calon bupati nomor urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran tahun 2024.

Rombongan yang terdiri atas Komisioner dan Staf Sekretariat KI Lampung kali ini mengunjungi 3 lembaga/badan publik selaku stakeholder penyelenggaraan pemilukada yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Pesawaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Pesawaran dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran. 

Dalam Kunjungan ke KPU Pesawaran, Ketua KI Lampung, Erizal menyatakan bahwa
Komisi informasi sebagai lembaga mandiri yg fungsinya menyelesaikan sengketa informasi publik dan juga sengketa informasi pemilu berdasarkan peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu.

"Kita berharap proses keterbukaan ini bisa berjalan semaksimal mungkin dalam proses PSU Pesawaran. Proses demokrasi tidak terlaksana tanpa asas keterbukaan. Keterbukaan ini mencegah proses kecurangan yg merusak demokrasi dan kepercayaan publik maka pentingnya untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu", ujar Erizal. 

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Dery hendryan turut menyampaikan bahwa KI konsen dalam proses demokrasi baik dalam kancah lokal maupun nasional karena proses pemilu ini memiliki 4 prinsip yaitu bebas, terbuka, jujur dan adil. 

”Prinsip ini yg harus bersemayam dalam PSU”, tegas Dery.

Saat ini proses tahapan PSU Pesawaran telah memasuki masa pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga tanggal 6 Mei 2025. Setelah itu masuk masa kampanye dan PSU Pesawaran akan dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 24 Mei 2025 mendatang. 

Pertemuan kali ini turut membahas Standar Layanan Informasi Pemilu untuk memenuhi hak publik atas akses informasi selama Pemilu. Disebutkan bahwa informasi tentang pemilihan wajib disediakan terutama apabila klasifikasi informasi tersebut serta merta maka wajib diumumkan dilaman website. 

Terkait monitoring yang dilakukan KI Lampung, diketahui bahwa Bawaslu Pesawaran melakukan penanganan pelangggaran sebanyak 9 laporan, 2 diregistrasi, 7 tidak diregistrasi, dan hasilnya telah diumumkan ke pada publik. 

Dan total kebutuhan anggaran PSU kabupaten pesawaran total sebanyak 23,2 miliar dengan rincian kebutuhan anggaran KPU Pesawaran Rp15,4 miliar. Kebutuhan anggaran Bawaslu Pesawaran untuk proses pengawasan termasuk pembayaran gaji Adhoc, Panwascam, PKD, hingga PTPS termasuk biaya pengamanan Pilkada sebanyak Rp7,8 miliar. 

Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi melakuan bantuan pendanaan sebanyak 10 miliar dan terdapat sisa anggaran KPU Pesawaran pada Pilkada 2024 lalu, sebanyak Rp6,04 miliar. 

Di akhir pertemuan, Ketua KPU Pesawaran Fery Ihsan meminta komisi informasi juga bisa bersama-sama mensosialisasikan PSU ini dan akan mengundang pada debat publik Calon Bupati pada tanggal 14 Mei 2025.