Frequently Asked Questions (FAQ) / Pertanyaan yang sering ditanyakan 

 

1. Apakah yang dimaksud Sengketa Informasi Publik?

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan.

 

2.  Apakah yang dimaksud dengan Majelis Komisioner?

Majelis Komisioner adalah majelis yang terdiri dari komisioner Komisi Informasi yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik.

 

3.  Apakah yang dimaksud Informasi Publik?

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

 

4. Siapa yang dimaksud dengan Badan Publik?

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

5. Apakah Ajudikasi itu?

Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.

 

6. Kapan ajudikasi dilaksanakan?

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena alasan Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; atau Pemohon informasi publik TELAH MENEMPUH upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/para pihak menarik diri dari proses mediasi.