Setiap dinas/intansi publik mempunyai kewajiban membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publik untuk masyarakat. Sesuai amanat pasal 13 Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai salah satu badan publik telah menbentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Komisi Informasi Provinsi Lampung. Dalam menjalankan tugas fungsinya, PPID dibantu oleh petugas pelayanan informasi pada desk layanan informasi Komisi Informasi Provinsi Lampung.

PPID Pembantu Komisi Informasi Provinsi Lampung bertanggung jawab melakukan :
a. Penyediaan,
b. Penyimpanan,
c. Pendokumentasian,
d. Pelayanan, dan
e. Pengamanan informasi publik.