Ahmad Alwi Siregar tekankan Prinsip Keterbukaan dalam mengelola informasi Pemilu
Komisioner KI Lampung Ir.Ahmad Alwi Siregar menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Golden Tulip Hotel Bandar Lampung, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar Bawaslu Kabupaten/kota dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya tentang keterbukaan informasi publik.
Dalam materi yang berjudul Potensi Sengketa Informasi Publik dalam Pemilihan Tahun 2024, Ahmad Alwi Siregar menekankan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Bawaslu tentu wajib mengimplementasikan sejumlah prinsip dasar dalam mengelola pemilu, salah satunya adalah PRINSIP KETERBUKAAN.
"Keterbukaan informasi akan mendorong terwujudnya penyelenggaraan pengawasan pemilu yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu dapat berkontribusi terhadap penguatan akuntabilitas, mendorong profesionalitas, serta ikut menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Kolaborasi tiga hal tersebut diharapkan juga akan melahirkan kepercayaan publik serta peserta Pemilu terhadap proses Pemilu, hasil Pemilu, dan kredibilitas pemerintahan yang terbentuk", ujarnya.
Ia juga menambahkan, "Keterbukaan informasi yang baik diharapkan berdampak positif dalam mendorong antusiasme masyarakat untuk ikut secara aktif mengawasi jalannya pemilihan dan melaporkan indikasi atau dugaan pelanggaran kepada pengawas Pemilu".