Majelis Sidang KI Lampung Putuskan menerima sebagian Sengketa Informasi Karnio dengan PPID Kab. Mesuji

Majelis Sidang Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dalam Putusan akhir sengketa informasi antara Pemohon Karnio terhadap Termohon PPID Pemerintah Kabupaten Mesuji. Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Sidang Komisioner KI Lampung, Dery Hendryan saat memimpin sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang KI Lampung, Rabu (21/05/2025).

Menurut pendapat Majelis Komisioner berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU KIP bahwa "Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan". Majelis Komisioner berpendapat bahwa Pemohon memiliki kepentingan langsung atas Permohonan Informasi berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) Pasal 28 F juncto UU KIP Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang pada pokoknya mengatur bahwa setiap Pemohon berhak atas informasi dan berhak mengajukan permohonan Informasi.

Sebelumnya Pemohon Karnio mengajukan permohonan informasi kepada PPID Pemkab Mesuji dengan rincian yaitu dokumen terkait proses ganti rugi lahan perkantoran khusus Lokasi ibukota kabupaten Mesuji yang meliputi Surat Keterangan Menghibahkan tanah, Daftar nama pemilik tanah, Surat pernyataan 5 kepala desa, Akte Hibah,  Sertifikat Tanah, Putusan Pengadilan Agama Mesuji, Surat Pejabat Bupati Mesuji, Kwitansi dan Berita Acara penyerahan pembayaran Ganti Rugi Tanah a.n. Karnio dan Surat Pengunduran Bidan (THL) di Puskesmas Sidomulyo.

Setelah menjalani dua kali agenda sidang Pengesahan Alat Bukti & Keterangan Saksi/Ahli dengan mendatangkan 5 orang saksi dari pihak Pemohon yang membenarkan perihal kepemilikan tanah Karnio. Sementara dari pihak Termohon mendatangkan 10 orang saksi dan diperoleh fakta persidangan bahwa benar telah terjadi pembayaran lahan/tanah untuk calon lokasi Perkantoran/Pemda Kabupaten Mesuji seluas 49,574 Hektar dan tanah Karnio termasuk salah satu yang dihibahkan kepada Pemerintah Kampung Sungai Badak Kecamatan Mesuji yang diperuntukan untuk calon lokasi perkantoran dari Pemda Kabupaten Mesuji. 

Demikian disampaikan oleh Majelis Komisioner yaitu Dery Hendryan selaku Ketua, Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fitria Sari sebagai Panitera Pengganti.