Erizal : "Komisi informasi lembaga yg khusus menyelesaikan sengketa informasi publik"
"Komisi informasi lembaga yg khusus menyelesaikan sengketa informasi publik". Hal ini disampaikan oleh Ketua KI Lampung Erizal, S.Ag, MH, C.Med dalam Acara Sosialisasi dan Edukasi Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan ITERA yang diselenggarakan oleh Pusat Kerjasama dan Humas Institut Teknologi Sumater (ITERA) bertempat di Gedung kuliah umum 1 ITERA pada Rabu, 27 Februari 2025.
Dalam materi yang bertema Penyelesaian Informasi Publik di Provinsi Lampung, Erizal menjelaskan bahwa "Komisi informasi lembaga yg khusus menyelesaikan sengketa informasi publik, proses bandingnya ke PTUN atau PN".
Dipaparkan bahwa Proses penyelesaian sengketa informasi di Komisi Informasi harus didahului permohonan informasi ke badan publik dengan melampirkan identitas Pemohon apakah badan hukum, perorangan, atau kelompok orang, jika badan publik tidak mendapatkan jawaban atas keberatan maka Pihak pemohon memiliki waktu 14 hari kerja untuk mengajukan permohonan Penyelesaian sengketa di kantor Komisi Informasi.
Setelah dokumen pendaftaran lengkap maka Komisi informasi akan menerbitakan akta registrasi sengketa dan akan memeriksa 4 hal yaitu terkait kewenangan komisi informasi, legal standing Pemohon, legal standing Termohon dan jangka waktu. Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan, kemudian Mediasi, jika Mediasi Gagal masuk ke sidang ajudikasi untuk pemeriksaan alat bukti untuk menghasilkan putusan Komisi Informasi.
Acara ini juga diisi oleh narasumber lainnya Ir. Arif Komang, ST, MT selaku Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Samrotunnajah, SE. M.Si Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat RI.