Uji Konsekuensi DIK Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Lampung Muhammad Fuad menjadi narasumber dalam pertemuan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang diKecualikan (DIK) yang diadakan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, bertempat di hotel Golden Tulip tanggal 22 november 2022.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Ganjar Jationo dan diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap OPD Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Ganjar Jationo menyatakan bahwa Badan Publik berhak menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan yang didasarkan pada pengujian konsekuensi. Uji Konsekuensi sendiri adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Muhammad Fuad selaku narasumber menyampaikan materi tentang Pentingnya DIK dalam Penyelesaian Sengketa Informasi. Beliau menyampaikan bahwa pengujian konsekuensi dapat dilaksanakan sebelum adanya permohonan informasi publik, pada saat adanya permohonan informasi publik, atau pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner. Hak Badan Publik dalam menolak informasi yg dikecualikan ini dijelaskan secara rinci yaitu dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan juga dalam pasal 22 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021.
Selain Komisioner KI, narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominfotik Provinsi Lampung Irsan yang memberikan materi Perlunya Uji Konsekuensi DIK. Beliau menyampaikan pentingnya bagi setiap badan publik agar memiliki PPID secara formil dan ditetapkannya SOP permohonan informasi.