Tiga kali Termohon tidak hadiri persidangan, Majelis Komisioner mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung memutuskan mengabulkan permohonan informasi pemohon untuk seluruhnya atas sengketa informasi publik anatar pemohon Laskar Lampung Indonesia Kabupaten Lampung Timur terhadap Termohon Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Timur. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Ahmad Alwi Siregar beranggotakan Dery Hendryan dan Erizal didampingi Panitera Pengganti (PP) Miftahul Muizz di ruang sidang Kantor KI Provinsi Lampung, Kamis (21/09/2023).

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh informasi yang diminta pemohon berupa berupa salinan bukti-bukti telah disalurkan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke pemerintah desa. MK sekaligus memerintahkan kepada termohon BPKAD Lampung Timur untuk memberikan informasi yang diminta pemohon selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari kerja sejak diterimanya putusan tersebut. MK berpendapat informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang wajib disediakan dan tersedia setiap saat. Selain itu, pemohon dapat melaporkan Termohon kepada Aparat Penegak Hukum setelah putusan tersebut telah dinyatakan incrach sebagaimana ketentuan UU KIP Pasal 52.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan itu, hanya dihadiri oleh pemohon tanpa dihadiri oleh termohon bahkan sejak persidangan pertama digelar dan terhitung sudah tiga kali termohon maupun kuasanya tidak pernah hadir dalam persidangan tanpa keterangan meskipun KI Provinsi Lampung telah memanggil termohon secara patut. Sehingga gugatan tersebut akan diterima dengan putusan tak hadir (verstek)  dan MK dapat memutus sengketa informasi publik dengan nomor register 008/VII/KIProv-LPG-PS/2023 tersebut tanpa mempertimbangkan hak Termohon.