Tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP)
Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut IKIP) di Indonesia dimulai pada tahun 2021 sebagai Program Prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020.
IKIP disusun guna mendapatkan gambaran indeks tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia berdasarkan data, fakta dan informasi terkait implementasi UU KIP di 34 provinsi dalam dimensi Politik, Hukum, dan Ekonomi. Penyusunan IKIP memotret 3 kewajiban generik negara kewajiban untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfil).
Pada tahun 2021 perolehan nilai nasional 71.37 dalam kategori Sedang. Tahun 2022 perolehan nilai nasional mengalami perbaikan menjadi 74.43 dengan kategori Sedang. Selama 2 (dua) tahun gambaran keterbukaan informasi publik di Indonesia berada pada kategori Sedang.
Provinsi Lampung sendiri pada Tahun 2021 memperoleh nilai 69.81 dalam kategori Sedang. Tahun 2022 meningkat sebanyak 0.02 dengan nilai 69.83 dan masih dengan kategori Sedang.
Indeks ini menganalisis 3 aspek penting yang mencakup kepatuhan Badan Publik terhadap UU KIP (obligation to tell), (right to know), dan kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi terutama kepatuhan dalam melaksanakan putusan sengketa informasi publik untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
Tujuan Penyusunan IKIP, antara lain membantu penyusunan arah kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik, membantu pemerintah daerah dan badan publik dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan menyediakan dan membantu pembuatan bahan tentang upaya dan capaian dalam hal keterbukaan informasi untuk disampaikan pemerintah Republik Indonesia dalam forum internasional.
Dalam pelaksanaannya, Penilaian IKIP tingkat Provinsi dilakukan oleh Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) sebanyak 5 (lima) orang yang terdiri dari 2 orang perwakilan Komisioner Komisi Informasi Provinsi, 1 (satu) orang perwakilan Dinas Kominfo dan 2 orang eksternal (unsur Akademisi, Praktisi, atau Masyarakat) terhadap 9 (sembilan) Informan Ahli yang terdiri dari unsur Pemerintah/Badan Publik, Pelaku Usaha/Pengurus Asosiasi Usaha, dan/atau Akademisi/Praktisi/Wakil Masyarakat Sipil yang memiliki kriteria antara lain memiliki pengetahuan mengenai Keterbukaan Informasi Publik dan berpengalaman dalam isu Keterbukaan Informasi Publik minimal 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk penilaian IKIP tingkat Nasional dilakukan terhadap 15 (lima belas) orang Informan Ahli yang memiliki unsur dan kriteria yang sama dengan Informan Ahli tingkat daerah.