Tahun ini KI Lampung siapkan e-monev
Ketua Divisi Monitoring, Evaluasi dan Kelembagaan Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Me menyampaikan bahwa Tahun 2023 KI Provinsi Lampung akan melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) sebagaimana amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan dengan standardisasi yang menyesuaikan dengan Perki 1/2022 tentang Monev.
Dery menambahkan, “Monev KIP Tahun 2023 dimaksudkan untuk menilai sejauhmana Badan Publik, khususnya Badan Publik negara dalam menjalankan kewajiban-kewajiban layanan informasi kepada masyarakat”.
Monev yang dilakukan KI Lampung terhadap badan publik tahun ini dilakukan secara elektronik (e-monev), dimana pengisian kuesioner tidak lagi manual tetapi secara elektronik. Penilaian kepatuhan keterbukaan informasi akan menekankan pada aspek sarana prasarana, jenis informasi, kualitas informasi, digitalisasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi serta aspek pengadaan barang dan jasa. Adanya sistem ini dimaksudkan agar terbuka dan akuntabel sehingga badan publik dan masyarakat luas dapat mengakses serta mengawasi proses penilaian.