Sosialisasi dan Konsolidasi keterbukaan informasi publik di Pemkab Tulang Bawang
Dalam rangka mengoptimalkan keterbukaan informasi di Kabupaten/kota sesuai dengan amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) menggelar acara Sosialisasi dan Konsolidasi keterbukaan informasi publik di Kantor Bupati Pemkab. Tulang Bawang, selasa (6/12/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati Tuba, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Tuba beserta pejabat OPD, dan para camat yang bertugas di daerah Kabupaten Tuba. Selain itu, turut hadir mewakili KI Provinsi Lampung yakni Ketua KI Lampung Syamsurrizal, S.H., M.M, Anggota Komisioner dan beberapa staf.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya yang sinergis dan koordinatif antara KI Provinsi Lampung dan pihak pemerintah kab/kota dalam mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) no.1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi (PSI) dan PerKi no.1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (SLIP).
Dalam arahannya, Ketua KI menyampaikan bahwa PerKI no.1 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan regulasi yang sebelumnya pernah ada yaitu PerKI no.1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan PerKI no.1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik. Pembaruan yang ada dalam PerKI ini salah satunya adalah adanya penegasan tentang hak dan kewajiban Badan Publik.
Setelah acara ini, diharapkan Pemerintahan Kabupaten Tuba dapat mengenal dan memahami Perki PSI dan PerKi SLIP kemudian pada akhirnya mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik.