Sidang Sengketa Informasi Pemohon Agus Saprudin terhadap Termohon Walikota Bandar Lampung berakhir mediasi

Sidang sengketa informasi antara pemohon Agus Saprudin dengan termohon Walikota Bandar Lampung  berakhir dengan mediasi.

Persidangan kali ini dihadiri kedua belah pihak yakni pemohon Agus Saprudin dan termohon diwakili oleh Joko Pratiknyo, Mirda Novita Sari dan Farida Herawati berdasarkan surat tugas nomor 800/2163/III.14/2023 tanggal 15 September 2023 dari pemberi kuasa Iwan Gunawan selaku Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung didampingi Denis Adiwijaya selalu Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung.

Hasil putusan mediasi antara kedua belah pihak dibacakan ketua majelis komisioner pada Jumat, 06 September 2023 di ruang sidang KI Provinsi Lampung.

Bertindak sebagai ketua majelis komisioner Dery Hendryan didampingi dua anggota yakni Muhammad Fuad dan Erizal beserta Yuli Kurniawati sebagai panitera pengganti.

Hasil putusan sidang menyatakan bahwa pihak termohon bersedia memberikan informasi yang diminta pemohon yaitu dasar hukum boleh tidaknya Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung melakukan sidak. Dimana dokumen tersebut merupakan informasi terbuka dan bukan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga dapat diakses dan patut untuk diketahui publik sesuai kepentingannya sebagaimana diatur oleh Pasal 17 UU KIP.

Proses mediasi sebelumnya telah dilakukan kedua belah pihak di ruang mediasi KI Provinsi Lampung pada Selasa, 19 September 2023 dengan mediator Ahmad Alwi Siregar.