Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Informasi antara Wulidah dan BPN Tulang Bawang
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menolak permohonan informasi dari Pemohon Wulidah terhadap Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tulang Bawang. Hal itu disampaikan oleh Majelis Komisioner (MK) KI Provinsi Lampung yang diketuai Syamsurrizal beranggotakan Alwi Siregar bersama Dery Hendryan didampingi Panitera Pengganti (PP) Feby Yustikasari, dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang KI Provinsi Lampung, Jumat (04/08/2023).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan sengketa informasi pemohon untuk seluruhnya. Dari informasi yang diminta pemohon yaitu salinan warkah atas tanah Sertifikat Hak Milik nomor 162, Majelis Komisioner berpendapat Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon belum terpenuhi.
Pada persidangan terakhir yang dihadiri para pihak, baik kuasa pemohon maupun kuasa termohon, MK berkesimpulan KI Provinsi Lampung sebelum memeriksa pokok permohonan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Perki PPSIP, Majelis mempertimbangkan terlebih dahulu kewenangan KI Provinsi Lampung untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan a quo, pemohon dan termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo. Dan batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik telah memenuhi jangka waktu yang ditentukan UU KIP dan Perki PPSIP 2013.