Putusan Sengketa DPC PWRI Lambar terhadap Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), terhadap termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung telah memasuki agenda sidang pembacaan putusan oleh ketua majelis komisioner, dengan putusan nomor 005/IV/KIProv-LPG-PS/2022 yang dilaksanakan di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung Rabu, (10/10/ 2022 ) pagi.

Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Dery Hendryan, S.IP., SH, MH, bersama Anggota Komisioner Erizal, S.Ag, dan Muhammad Fuad, S.Sos. 

Hadir sebagai perwakilan dari Termohon Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung yaitu Rian Rizky Darmawan, S.H berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 16 Juni 2022 nomor : 800/ 261 V. 03/2022 dari pemberi kuasa Febrizal Levi Sukmana ST, MT. selaku kepala dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung. Sementara dari pihak pemohon DPC PWRI Kab.Lambar dihadiri oleh Yudi Hutriwinata, S.Kom selaku Ketua, Damliadi Selaku Wakil Ketua dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukum DPD PWRI Provinsi Lampung Ryan Maulana, S.E, S.H, M.H.

Dalam pembacaan putusan, terdapat 4 dokumen yang diajukan pemohon terkait proyek pekerjaan dengan Pembangunan Jalan Pekon Balak – Suoh Lambar. Berdasarkan pertimbangan majelis komisioner dan fakta persidangan yang ada dengan mengaju kepada UU 14 Tahun 2008, dan Perki No. 1 Tahun 2021 maka majelis komisioner menyatakan Mengabulkan Permohonan pemohon DPC PWRI Lambar dan memberikan waktu kepada pihak termohon untuk memberikan apa yang diminta oleh pemohon.