Putusan Permohonan Sengketa Informasi Pemohon Yeni Setiawati terhadap Termohon Kantor Pertanahan Kota Balam

Sidang lanjutan pemohonan sengketa informasi publik, pemohon Yeni Setiawati terhadap Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung memasuki agenda pembacaan putusan. Adapun informasi yang diminta pemohon adalah informasi berupa Surat keterangan status SHM yang berisikan Nama Pemilik Tanah, Luas dan Letak bidang tanah.

Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin oleh Erizal dan beranggotakan Muhammad Fuad bersama Syamsurrizal didampingi Panitera Pengganti (PP) Feby Yustikasari, membacakan putusan dengan nomor : 001/I/KIProv-LPG-PS-M/2023 yang dihadiri pemohon dan termohon di ruang sidang Kantor KI Lampung, Selasa (28/02/2023).

Sebelumnya pemohon dan termohon bersedia untuk menempuh Mediasi. Didampingi mediator Ahmad Alwi Siregar, kesepakatan mediasi telah dibuat secara tertulis pada tanggal 23 Februari 2023 untuk kemudian dituangkan dalam bentuk Putusan Mediasi. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa informasi yang diminta oleh Pemohon akan diserahkan maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah adanya kesepakatan Mediasi.

Dalam putusannya, MK memerintahkan Pemohon dan Termohon untuk menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. Selain itu, disebutkan juga bahwa seluruh informasi yang dimohonkan oleh Pemohon adalah informasi terbuka dan bukan termasuk kategori yang dikecualikan sebagaimana diatur oleh Pasal 17 UU no.14 Tahun 2008.