Pokja IKIP Lampung tetapkan 9 informan ahli

Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Syamsurrizal mengatakan, Kelompok Kerja (Pokja) Daerah Lampung telah menetapkan sembilan narasumber kunci yang selanjutnya disebut Informan Ahli (IA). Hal ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat RI nomor : 03/KEP/KIP/II/2023 tentang Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023, dan Surat KI nomor : 139/KIP/II/2023 Perihal Penjaringan Informan Ahli Daerah dalam rangka Penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik 2023. 

Sebelumnya, KI Pusat telah membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) daerah berdasarkan regional di setiap Provinsi. Tugas Pokja kemudian menjaring informan ahli dengan syarat dan ketentuan tertentu, maka dipilih 9 orang IA yang terdiri atas 3 orang dari unsur pemerintah/badan publik, 3 orang untuk pelaku usaha dan 3 orang untuk akademisi/wakil masyarakat. Dan semua usulan nama-nama IA telah diserahkan ke Pokja Pusat untuk ditetapkan dalam Surat Keputusan dengan nama-namanya antara lain :

1. Yudhi Alfadri, SH, MM.
2. Nur Rakhman Yusuf, S.Sos
3. Elvira Umihanni, S.P., M.T
4. Oyos Saroso H.N.
5. Juniardi, S.I.P, S.H ,M.H
6. Alma’arif Setaf, SH, MH
7. Sumaindra Jawardi, S.H.
8. Khalida, S.H.,
9. Muslimin, S.E., M.Sc

Selanjutnya IA yang telah ditetapkan tadi akan melakukan pengisian kuesioner dengan memberikan penilaian yang seobyektif mungkin mengenai keterbukaan informasi di wilayah penjaringan kemudian menunggu jadwal Bimtek IKIP yang diselenggarakan oleh KI Pusat.