PKN menang atas sengketa informasi terhadap Desa Tiuh Balak 2 Kabupaten Way Kanan
Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Desa Tiuh Balak 2 Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan yang teregister sengketa nomor : 004/IV/KIProv-LPG-PS/2023 memasuki agenda pembacaan putusan. Komisi Informasi Provinsi Provinsi Lampung sebelumnya telah 2 kali mengundang secara patut pihak Termohon, namun tidak pernah hadir dalam sidang tanpa keterangan. Sidang ketiga pembacaan putusan inipun dibacakan Mejelis Komisioner tanpa kehadiran Termohon.
Dari beberapa pertimbangan dan fakta persidangan, Majelis Komisioner yang terdiri Muhammad Fuad, S.Sos., M.H., C.Me selaku Ketua, Ir. Ahmad Alwi Siregar dan Syamsurrizal, S.H., M.M. masing-masing sebagai Anggota memutuskan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. MK menilai bahwa informasi :
1. Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes Tahun Anggaran Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,
2. Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa, Rencana Kerja Biaya Tahun Anggaran 2017 s.d 2021,
3. Ringkasan Laporan Realisasi APBDes dan catatan atas laporan keuangan, ringkasan laporan realisasi dan daftar program sektoral, ringkasan informasi tentang program daerah dan program lain yang masuk ke desa Tahun 2017 s.d 2021,
4. Buku Inventaris Aset Desa, Daftar Aset Desa yang dihapus, keputusan Kepala Desa tentang penghapusan Aset Inventaris Desa, Daftar Status Penggunaan Aset Desa dan Peta Lokasi Aset Desa Tahun Anggaran 2017 s.d 2021,
5. Laporan Dana BLT Desa Tahun 2020 berupa Jumlah dan Sumber Bantuan baik APBD, APBN, dan Sumber lainnya, Rencana Kegiatan Penggunaan Dana Covid, Rencana Anggaran Biaya, daftar Penerima Bantuan, Laporan Realisasi Pengeluaran Anggaran.
merupakan informasi yang bersifat terbuka dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan informasinya paling lambat 14 hari kerja setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan Termohon dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda apabila tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.