Pembacaan Putusan antara pemohon warga desa Malangsari terhadap termohon Kepala BPN Lamsel
Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi Provinsi Lampung mengabulkan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Pemohon Sunardi, Suyut, Jaelani dkk selaku Masyarakat Dusun SukaDamai, Desa Malang Sari, Kec. Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung Selatan terhadap Termohon Kepala Kantor ATR/BPN Kab. Lampung Selatan.
MK yang dipimpin oleh Syamsurrizal beranggotakan Ahmad Alwi Siregar bersama Erizal didampingi Panitera Pengganti (PP) Basuki, telah membacakan putusan dengan nomor : 007/VII/KIProv-LPG-PS/2022 antara pemohon dan termohon di ruang sidang Sekretariat KI Lampung, Rabu (07/12/2022).
Dalam putusannya, MK mengabulkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dan memerintahkan kepada BPN lampung Selatan sebagai Termohon untuk dapat memberikan salinan warkah kepada Pemohon dalam waktu 14 hari kerja karena informasi yang dimaksud bukanlah termasuk informasi yang dikecualikan.
Adapun informasi yang diminta pemohon adalah informasi proses penerbitan sertifikat tanah milik mereka dimana sebanyak enam sertifikat tanah para warga telah terbit atas nama orang lain.