Mediasi  kedua antara Riksan Aripin terhadap Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Selesai

Mediasi kedua antara Pemohon Riksan Aripin terhadap Termohon Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung sebagaimana pada agenda mediasi berikutnya terkait dokumen yang dimohonkan oleh Pemohon berupa Laporan Hasil Bukti Permulaan (Bukper) PT. Domus Jaya Tahun  Pajak 2013 kepada Termohon menjelaskan bahwa Informasi yang dimohonkan Pemohon tidak bisa dipenuhi oleh Termohon, karena jenis informasi tersebut ketat dan terbatas hanya dapat diberikan kepada Pengurus PT. Domus jaya yakni sdr. Aman atau sdr Ronald sebagaimana tercantum pada akta notaris perubahan terakhir, dan untuk memberikan dokumen tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Mentri Keuangan RI sebagaimana diatur pada Pasal 34 KUP. Dikarenakan Mediasi menemui jalan buntu, Para Pihak dipandu Erizal selaku Komisioner Mediator dalam perkara a quo, menyatakan bahwa Mediasi Gagal, sehingga setelah ini sebagaimana ketentuan Pasal 49 Perki PPSIP akan menyampaikan kepada Majelis Komisioner bahwa mediasi gagal dan akan dilanjutkan pada sidang ajudikasi. Mediasi dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 Pukul 09.15 WIB bertempat di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung. Mediasi dianggap selesai. (Basuki)