Mediasi gagal, PKN lanjutkan sidang ajudikasi non litigasi

Proses Penyelesaian sengketa informasi Pemohon PKN terhadap Termohon Kepala Desa Kota bumi tengah barat kec.Kota bumi kab.Lampung Utara dengan informasi yang disengketakan yaitu Peraturan Desa tentang APBDes dan Perubahan APBDes T.A 2017/2021, Laporan Pertanggungjawaban APBDes T.A 2017/2021 serta Laporan Pengelolaan Aset Desa, kembali dilanjutkan oleh Komisi Informasi Provinsi Lampung (15/03). Kali ini memasuki agenda mediasi. 

Dari pihak pemohon hadir dalam sidang tersebut Alfian dan Da'fian yang mewakili Pemantau Keuangan Negara. Sedangkan pihak termohon hadir bersama Istanto, S.H.yang mendampingi termohon Mirwan Aidi selaku Kepala Desa Kota bumi Tengah Barat.

Dalam mediasi yang dipimpin mediator Erizal, S.Ag, C.Me, para pihak akhirnya gagal mencapai kesepakatan karena pihak termohon tidak dapat memenuhi seluruh permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon. Sehingga kedua belah pihak memilih untuk melanjutkan sidang ajudikasi non litigasi.