Mediasi antara Pemohon Riksan Aripin terhadap Termohon Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Mediasi antara Pemohon Riksan Aripin terhadap Termohon Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pada agenda sidang kali ini Mediator menjelaskan karena pada persidangan Pemeriksaan Awal Jenis Informasi yang dimohon oleh Pemohon belum ditetapkan sebagai Informasi yang dikecualikan, maka proses Mediasi dapat digunakan sebagai upaya penyelesaian Sengketa Informasi, dan kepada Para Pihak untuk bisa menurunkan ego agar tercapai kesepakatan sehingga bisa dijadikan keputusan bersama. Pada mediasa Mediator sudah memberikan opsi-opsi pilihan yang menurut Termohon hal tersebut akan dikonsultasikan dan dibicarakan oleh Atasan PPID, untuk itu mediasi akan dijadwalkan kembali pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Lampung Pukul 10.00 WIB. (Basuki)