Majelis Komisioner kabulkan permohonan sengketa informasi DPC PWRI Kab.Lampung Barat terhadap PPID Pekon Batu Kebayan

KI Lampung kembali menggelar sidang Pemohonan Sengketa Informasi Publik (PSIP) . Sidang kali ini dengan agenda Pembacaan Putusan PSIP antara pemohon Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Lampung Barat terhadap Termohon PPID Pekon Batu Kebayan Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat. Adapun informasi yang diminta pemohon adalah informasi berupa ringkasan data perencanaan dan realisasi anggaran dana daerah Pekon Batu Kebayan Tahun Anggaran 2019,2020,2021 dan 2022.

Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin oleh Erizal dengan anggota Muhammad Fuad dan Syamsurrizal didampingi Panitera Pengganti (PP) Fitria Sari, membacakan putusan dengan nomor : 006/IV/KIProv-LPG-PS-A/2023 di ruang sidang Kantor KI Lampung, Jumat (07/07/2023).

Sidang dihadiri oleh kedua belah pihak baik Pemohon dan Termohon. Dalam amar putusan menyebutkan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon nerupakan informasi publik terbuka yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Termohon. MK memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi yang dimohonkan oleh Pemohon.