Komisi Informasi Provinsi Lampung melakukan Visitasi terhadap PPID Kabupaten Way Kanan secara daring
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung melakukan visitasi terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan secara daring melalui Zoom meeting di Ruang Video Conference lt. I Gedung Diskominfotik Provinsi Lampung, Selasa (14/11/2023). Penilaian tersebut dilakukan oleh Komisioner KI Lampung beserta asisten ahli dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfo Nurmaningsih beserta jajaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Way Kanan.
Dalam kesempatan ini, disampaikan pemaparan implementasi Keterbukaan Informasi Publik dan pemutaran video pelayanan informasi publik PPID Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Visitasi tersebut dilakukan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023. Sebelumnya, Badan Publik melalukan registrasi dan mengisi Self-Assessment Questionnaire (SAQ) pada aplikasi e-monev. Setelah dilakukan verifikasi atas isian SAQ, maka terpilih beberapa Badan Publik yang akan divisitasi dengan ketentuan skor SAQ diatas 60.
Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Dery Hendryan mengatakan bahwa visitasi dan Presentasi tersebut dilakukan dalam tahapan E-Monev KIP untuk meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Setelah tahapan Visitasi akan dilakukan Penilaian Akhir dan akan diberikan Penghargaan bagi Badan Publik yang layak mendapatkan penghargaan tersebut yang direncanakan dilakukan pada Bulan Desember 2023 mendatang.