Komisi Informasi minta KPU dan Bawaslu Lampung terbuka soal anggaran Pemilu 2024

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung meminta kepada KPU dan Bawaslu Lampung untuk bersifat terbuka terkait dengan penggunaan anggaran Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal mengatakan KPU dan Bawaslu sebagai badan publik wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi yang terbuka kepada masyarakat luas. 

"Badan Publik dalam hal ini KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu wajib hukumnya untuk menyampaikan informasi yang terbuka kepada publik.", kata Erizal, saat dimintai keterangan,  Selasa (18/6/2024). 

Ia mengatakan,  anggaran Pemilu termasuk kategori informasi berkala sebagaimana UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

"Kemudian Pasal 9 ayat (2) huruf C dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik,  Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 3 UU 14 Tahun 2008," jelasnya. 

Dimana tujuan UU KIP sendiri ialah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. 

"Kemudian mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik", sambungnya. 

Selanjutnya mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien,  akuntabel serta dapat dipertanggungajawabkan dan mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak.