Komisi Informasi Dorong Kesadaran Masyarakat Terhadap Keterbukaan Informasi
Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Erizal, mengimbau seluruh badan publik, mulai dari tingkat desa, kabupaten, kota, hingga provinsi, taat terhadap keterbukaan informasi publik.
Erizal menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
"Kami berharap seluruh badan publik di Provinsi Lampung, baik di tingkat desa, kabupaten, kota, hingga provinsi, dapat mematuhi ketentuan keterbukaan informasi publik. Ini penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan dapat dipercaya," ujar Erizal.
Erizal juga mendorong masyarakat, agar lebih memahami dan mengetahui aturan terkait permohonan informasi publik.
Menurutnya, masyarakat yang sadar akan hak-haknya terkait informasi publik akan lebih aktif dalam meminta dan menggunakan informasi tersebut untuk kepentingan mereka.
"Kami juga ingin mengajak masyarakat untuk lebih tahu dan memahami aturan tentang permohonan informasi publik. Dengan begitu, mereka bisa lebih aktif dan berani dalam meminta informasi yang mereka butuhkan dari badan publik," kata Erizal.
Erizal menggarisbawahi, Komisi Informasi Provinsi Lampung siap membantu dan memfasilitasi masyarakat dalam proses permohonan informasi publik.
Komisi Informasi juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta badan publik untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik.
Dengan adanya kepatuhan dari badan publik dan kesadaran masyarakat, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dapat terwujud dengan lebih baik, sehingga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
sumber : https://rri.co.id/bandar-lampung/daerah/858248/komisi-informasi-dorong-kesadaran-masyarakat-terhadap-keterbukaan-informasi