Komisi Informasi Ajak Pemkab Lambar Buka Sumbatan Informasi

Komisi Informasi (KI) Lampung melakukan kunjungan kerja ke Lampung Barat untuk mengajak Pemkab setempat berkolaborasi dalam keterbukaan informasi.

Kunker dipimpin Ketua KI Lampung Ahmad Alwi Siregar dan Wakil Ketua KI Erizal beserta anggota.

Mereka disambut Wakil Bupati (Wabup) Mad Hasnurin didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Padang Priyo Utomo di ruang kerja wabup, Kamis (16/12/2021).

Mad Hasnurin mengatakan, tujuan KI sangat baik untuk mengupayakan agar informasi tidak tersumbat. Sehingga dapat ditindaklanjuti menjadi keterbukaan informasi publik.

Ahmad Alwi Siregar menambahkan selain bersilaturahmi, tujuan ke Lambar untuk berkolaborasi dengan Pemkab dan masyarakat dalam keterbukaan informasi.

"Karena kami berkepentingan terhadap pemerintah kabupaten/kota termasuk Lambar untuk berkolaborasi dalam keterbukaan informasi. Karena informasi merupakan hak setiap masyarakat," ujar Ahmad Alwi Siregar.

Menurut dia, di dalam Undang-undang No 14 tahun 2008 dijelaskan hak masyarakat untuk mengetahui informasi dan ikut berpartisipasi.

"Sementara kewajiban badan publik yakni memberikan informasi yang benar dan akurat serta tidak menyesatkan," tambahnya.

Menurutnya, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi publik yang berkaitan untuk masyarakat luas.

UU KIP menjelaskan Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapat dana dari APBN atau APBD.

Mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun tidak.

"Seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar Negeri," tandasnya. 

Sumber : https://lampung.rilis.id/Pemerintahan/Berita/Komisi-Informasi-Ajak-Pemkab-Lambar-Buka-Sumbatan-Informasi-kqhieMD