KI Provinsi Lampung mengikuti Sosialisasi Perki No.1 Tahun 2022

Komisi Informasi Provinsi Lampung menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbuakaan Informasi Publik pada Kamis, 24 Februari 2022.

Kegiatan ini diadakan oleh Komisi Informasi Pusat secara daring dan diikuti oleh Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Indonesia. 

Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik hadir menggantikan Peraturan KI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai dengan kebutuhan hukum. 

Seperti yang  diamanatkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang bisa diakses oleh masyarakat, siapapun, dimanapun dan kapanpun. Untuk itu, Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik perlu dilakukan untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik.