KI Lampung visitasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung

Komisi Informasi (KI) Provinsi  Lampung melakukan visitasi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Kedatangan tim visitasi diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Bapak Nur Rakhman Yusuf di Ruang kerja beliau, Senin (13/11/2023). 

Tim Visitasi terdiri dari 5 (lima) orang Komisioner KI Lampung beserta staf ahli dan staf sekretariat KI Lampung. Visitasi tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2023.

Dalam pertemuan ini, Komisioner KI Lampung Alwi Siregar menyatakan bahwa Badan Publik yang divisitasi merupakan Badan Publik yang telah mengisi SAQ  dan memperoleh skor setelah diverifikasi yakni diatas 60.

Tujuan dari visitasi sendiri yakni untuk memvalidasi dan menilai sejauh mana kantor tersebut menjalankan prinsip keterbukaan informasi melalui pemeriksaan data dan peninjauan secara langsung oleh Tim Penilai.

Kemudian, Ombudsman selaku Badan Publik yang berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada dasarnya semua informasi yang menyangkut support system dibuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat substansi. Contohnya laporan masyarakat atas jalan rusak, pungutan tidak resmi di sekolah dll. Selama masih dalam proses pemeriksaan maka informasinya tidak bisa dibuka untuk publik kecuali kepada pelapor sendiri, begitu pula dengan indentitas pelapor tidak dibuka untuk umum. " Ucap Nur Rakhman Yusuf.

Selain itu, ditempat yang sama dihadiri pula dari pihak Ombudsman yaitu kepala keasistenan PVL Bapak dodik hermanto dan Kepala Keasistenan Pencegahan Bapak Hendi Renaldo.