KI Lampung tegaskan ancaman pidana bagi pejabat yang tidak memberikan informasi publik

KI Lampung hari Selasa (13/06/2023) menggelar persidangan sengketa informasi dengan agenda pembacaan putusan untuk register 003/IV/KIProv-LPG-PS/2023 antara Pemohon Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Desa Bengkulu Kec. Gunung Labuhan Kab. Way Kanan. 

Sidang kali ini hanya dihadiri Pemohon yaitu Azhari dan Darputra selaku kuasa dari Patar Sihotang ketua Umum PKN. Sebagaimana diketahui sebelumnya, termohon belum pernah hadir tanpa alasan yang jelas meski telah dilakukan pemanggilan secara patut oleh Panitera Pengganti KI Prov Lampung. Dalam Pasal 31 Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) menyebutkan "Dalam hal Termohon dan/atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan, MK dapat memeriksa dan memutus sengketa tanpa kehadiran termohon.

Dalam amar putusan menyebutkan MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan Termohon dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan/atau denda apabila tidak memberikan salinan dokumen informasi kepada Pemohon sebagaimana ketentuan Pasal 52 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ir. Ahmad Alwi Siregar dan didampingi anggota MK Syamsurrizal dan Muhammad Fuad tersebut, MK menilai Termohon tidak menghargai dan tidak menghormati serta tidak patuh terhadap penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagaimana ketentuan UU KIP Pasal 23, 26, 27 dan PERKI PPSIP. Majelis komisioner tidak bisa menggali lebih jauh argumentasi kebijakan badan publik menolak permohonan informasi dan sidang permohonan sengketa cenderung berjalan searah.