KI Lampung sosialisasi Standar Layanan Informasi Publik di Kabupaten Mesuji

KI Lampung mengadakan kunjungan ke Pemerintah Kabupaten Mesuji. Rombongan KI Lampung disambut baik dan diterima oleh perwakilan beberapa staf di Kantor Dinas Kominfo PemKab Mesuji.

Kunjungan ini dilakukan sebagai upaya untuk mensosialisasikan PerKI no.1 Tahun 2021 tentang Standard Layanan Informasi Publik (SLIP) yang disahkan tangaal 30 Juni 2021 lalu.

Dijelaskan bahwa berdasarkan PerKI no.1 Tahun 2021 secara umum ada 10 materi yang dibahas salah satunya pentingnya keberadaan PPID yang terdiri atas Atasan PPID, PPID Pelaksana, Tim Pertimbangan dan Petugas Pelayanan Informasi Publik. Selain itu PPID juga bertugas memberi sosialisasi keterbukaan informasi kepada jajaran internal badan publik. 

Selain melakukan sosialisasi, dalam kunjungan kali ini sekaligus penyerahan buku Peraturan yang berisi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan PerKI terkait keterbukaan informasi publik yang diterima oleh perwakilan staf Pemkab setempat.

Kedepannya diharapkan Pemerintah Kabupaten Mesuji semakin memahami PerKI no.1 Tahun 2021 sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat.