KI Lampung kabulkan sebagian permohonan informasi PKN terhadap Termohon Desa Kota Bumi Tengah Barat
Komisi Informasi Provinsi Lampung mengadakan sidang ajudikasi non-litigasi agenda pembacaan putusan terhadap permohonan yang diajukan oleh Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap Termohon Badan Desa Kota Bumi Tengah Barat Kecamatan Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara, Rabu (31/05/2023).
Dalam sidang tersebut dihadiri oleh Ketua Majelis Komisioner Syamsurrizal, S.H., M.M., Anggota Ir. Ahmad Alwi Siregar dan Muhammad Fuad, S.Sos., M.H., C.Me serta Panitera Pengganti Miftahul Muizz, M.Pd, C.Me. Dari pihak pemohon Pemantau Keuangan Negara dihadiri oleh Alfian dan Darputra. Sementara pihak Termohon dihadiri oleh Istanto, S.H sebagai kuasa dari Mirwan Aidi selaku Kepala Desa Kotabumi Tengah Barat Kec. Kota Bumi Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pembacaan putusan dengan Nomor : 002/II/KIProv-LPG-PS-A/2023, Majelis komisioner mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan memerintahkan kepada Termohon untuk memberikan salinan dokumen informasi publik kepada Pemohon selambat-lambatnya dalam kurun waktu empat belas (14) hari kerja.
Majelis Komisioner menyatakan bahwa putusan yang diambil sudah berdasarkan pada pertimbangan hukum dan fakta yang ada dan semoga putusan ini dapat memenuhi kebutuhan informasi publik yang diinginkan oleh masyarakat.