KI Lampung Ikuti FGD Pelaksanaan Perki No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

Komisi Informasi (KI) Lampung menjadi salah satu komisi informasi daerah yang turut mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Pelaksanaan Ketentuan Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) yang dilaksanakan secara daring (13/07/2022).

FGD yang diadakan oleh Komisi Informasi Pusat ini ditujukan untuk seluruh KI Daerah seluruh Indonesia. Mengingat Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berwenang untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu tugas KI diantaranya adalah menyelesaikan sengketa informasi publik.

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa Sengketa informasi publik terjadi antara Badan Publik dengan pengguna informasi publik berkaitan dengan hak memperoleh atau menggunakan informasi publik. Komisi Informasi telah memiliki aturan normatif di Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang PPSIP untuk menjaga keterbukaan informasi publik dan menjamin hak atas informasi dalam mencegah pemohon yang tidak bersungguh-sungguh dan beritikad baik.

Keikutsertaan KI Lampung yakni untuk turut memberikan sumbangsih pemikiran serta usulan dalam mencari solusi atas permasalahan dalam Layanan PPSIP sesuai dengan dinamika saat ini dan UU KIP 14 Tahun 2008.

FGD ini dihadiri narasumber Dr. Tri Cahya Indra Permana (Hakim Non Yudisial/Staf Khusus Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung RI) dan Komisioner KI Pusat bidang PSI.