KI Lampung hadir dalam Rakor PPID Kabupaten Pesawaran Tahun 2023

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pesawaran melaksanakan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Publik (PPID) Tingkat Kabupaten Pesawaran bertempat di Aula Pemkab Pesawaran, Rabu (27/09/2023).

Mewakili Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan & SDM Kabupaten Pesawaran Jhoni Arizoni dalam sambutannya yang sekaligus membuka Rakor mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengamanatkan pentingnya akses informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. PPID memainkan peran kunci dalam memberikan informasi ini kepada masyarakat dengan cara yang mudah, cepat, akurat, dan terjangkau.

Oleh karena itu, ia mendukung pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik, yang sejalan dengan misi Pemerintah Kabupaten Pesawaran dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan layanan publik berkualitas, akuntabel, dan berkinerja tinggi.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kominfo Kab. Pesawaran menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah agar PPID Kab Pesawaran dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan sederhana sesuai dengan aturan yang berlaku.  

Erizal mewakili Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung hadir memberikan materi Penguatan Kelembagaan PPID Utama, Diskominfo, PPID Pembantu dan PPID Kecamatan. Beliau juga menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi Lampung saat ini sedang melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dengan melibatkan pengisian kuesioner Self Assessment Questionary (SAQ) melalui aplikasi e-Monev yang disediakan oleh Komisi Informasi Pusat, dengan batas waktu hingga tanggal 30 September 2023.