KI Lampung gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi Lampung melakukan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 di Hotel Bukit Randu, Senin (12/12/2022). Acara ini mengusung tema “Membumikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung”.

Syamsurrizal, Ketua KI Provinsi Lampung mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.“Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan”, ucapnya. 

KI Lampung, akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik. Guna mendorong keterbukaan akses informasi, salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar Anugerah KI .Tercatat, ada lima kategori badan publik yang akan dinilai, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Lampung, disusul dengan 15 Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN/BUMD, instansi vertikal pemerintahan dan universitas. Mudah-mudahan ajang ini mampu menggugah keterbukaan informasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam mengawasi pelayanan yang dilakukan oleh instansi negara. 

Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah, Fahrizal Darmanto, dalam sambutannya mengatakan dengan adanya informasi terbuka pada saat ini sangatlah penting untuk kita dan masyarakat luas karena setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta bagian penting bagi ketahanan pangan. 

Lebih lanjut beliau menjelaskan, dengan adanya UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Baik pada tingkat pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun tingkat pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, ungkapnya.

Hadir di acara tersebut antara lain anggota Forkopimda Provinsi Lampung, Bupati/Walikota se-Provinsi lampung, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi  Lampung, Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dan juga BUMN/BUMD Provinsi Lampung.