KI Lampung gelar sidang dengan tiga nomor register sengketa sekaligus

Komisi Informasi Provinsi Lampung menggelar sidang sengketa informasi dengan tiga register sekaligus, Kamis (18/04/2024).

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Awal tersebut dilakukan karena terdapat tiga Permohonan Sengketa Informasi Publik (PSIP) yang diajukan oleh Pemohon yang sama atas nama Yoyon Muhtar dan Ridwan Maulana yang didaftarkan pada tanggal 4 April 2024. 

Ketiga nomor Register tersebut antara lain 005/III/KIProv-LPG-PS/2024 dengan Termohon Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Way Kanan, Nomor Register 006/III/KIProv-LPG-PS/2024 dengan Termohon Dinas Kesehatan Kabupaten way kanan dan Nomor Register 007/III/KIProv-LPG-PS/2024 dengan Termohon UPT Puskesmas Banjit kabupaten Way Kanan.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Erizal dan beranggotakan Ahmad Alwi Siregar dan Dery Hendryan didampingi Panitera Pengganti Basuki, Majelis Komisioner (MK) menjelaskan alasan penggabungan tiga registrasi dalam satu sidang.

Sidang dihadiri langsung oleh Pemohon dan PPID Pemerintah Kabupaten Way Kanan mewakili Termohon. Baik pemohon maupun Termohon menyampaikan alat bukti permohonan PSIP kepada MK.