KI Lampung bacakan putusan sengketa informasi perdana di Tahun 2024

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung untuk pertama kalinya membacakan hasil putusan sidang sengketa informasi publik di Tahun 2024 ini. Sengketa informasi dengan nomor register 015/XII/KIProv-LPG-PS/2023 tersebut merupakan sengketa informasi antara Pemohon Lapisan Pemantau Situasi terhadap Termohon Kepala Desa Subik Kec. Abung Tengah Kab. Lampung Utara. 

Majelis Komisioner (MK) KI Provinsi Lampung yang diketuai Syamsurrizal beranggotakan Alwi Siregar bersama Muhammad Fuad didampingi Panitera Pengganti (PP) Yuli Kurniawati, menolak permohonan sengketa informasi. Hal ini disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang KI Provinsi Lampung, Selasa (23/01/2024) Pukul 13.00 WIB.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan tidak menerima permohonan sengketa informasi pemohon untuk seluruhnya. Dari informasi yang diminta pemohon yaitu SPJ APBDes Tahun Anggaran 2022 dan 2023, Daftar Inventaris Aset Desa, LPJ BUMDes dan Usaha Desa lainnya, Laporan Penggunaan Dana Bantuan Penanggulangan Virus Corona Covid-19 dan Laporan Pengelolaan Pasar Desa Subik Tahun 2022-2023. Majelis Komisioner berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo.

Persidangan yang dihadiri para pihak, baik pemohon maupun termohon, MK berkesimpulan berdasarkan Pasal 36 ayat (2) Perki PPSIP, apabila permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka MK dapat menjatuhkan putusan sela untuk menerima ataupun menolak permohonan a quo.