KI Lampung bacakan putusan sengketa informasi DPD PWRI terhadap SMA 9 Balam

KI Lampung kembali menggelar sidang permohonan sengketa informasi publik antara Pemohon DPD PWRI Provinsi Lampung terhadap Termohon SMA N 9 Bandar Lampung, Kamis 2 Mei 2024.

Sidang yang dihadiri baik Termohon maupun Pemohon ini beragenda Pembacaan Putusan atas sengketa informasi dengan nomor register 002/lll/KIProv-LPG-PS/2024 dengan informasi yg diminta antara lain rincian rencana dan realisasi dana anggaran sekolah, rincian rencana dan realisasi BOS/BOSDA, rincian dan realisasi dana alokasi pemprov lampung untuk tahun anggaran 2022-2023.

Sidang dipimpin oleh Dery Hendryan selalu ketua Majelis Komisioner (MK), Alwi Siregar dan Erizal selaku anggota MK didampingi Miftahul Muiz sebagai Panitera Pengganti.

Dalam amar putusan menyebutkan bahwa MK tidak menerima permohonan sengketa informasi Pemohon untuk seluruhnya. Mk berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan dalam sengketa a quo karena tidak melampirkan surat mandat atau kuasa badan hukum yang bersangkutan.