KI Gelar FGD Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik
Bandarlampung – Komisi Informasi (KI) Lampung menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema ‘Membangun Sinergitas Keterbukaan Informasi Publik untuk Indonesia Maju dan Berintegritas’, Selasa (5/10). FGD yang berlangsung di Springhill Bandarlampung ini menghadirkan dua narasumber. Yakni Komisioner KI Lampung Syamsurizal SH., MM., dan Akademisi Unila Dr. Budiyono SH., MH.
Dalam pemaparannya, Budiyono menyampaikan, keterbukaan informasi publik ini telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 atau sering disebut dengan UU KIP. “Dan ini sudah mulai dilaksanakan sejak 30 April 2010,” ujarnya.
Disampaikannya, ada empat prinsip yang digambarkan dalam UU KIP tersebut. Pertama, orang berhak memperoleh informasi.
Kedua, penyelenggaraan pemerintah perlu diawasi atau diketahui oleh masyarakat. “Karena penyelenggaraan pemerintah ini memang untuk kepentingan masyarakat atau hajat hidup orang banyak,” terusnya.
Ketiga, dalam era transparasi badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak diminta kecuali informasi tertentu secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan.
“Terakhir, informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik bersifat ketat dan terbatas,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Syamsurizal menyampaikan, tujuan keterbukaan informasi publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan, program, dan proses pengambilan keputusan publik.
“Selain itu, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik,” kata dia.
Kemudian, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
“Tujuan lainnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntable serta dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (Cah)
Sumber : https://editoronline.co.id/2021/10/ki-gelar-fgd-membangun-sinergitas-keterbukaan-informasi-publik/