Guna mendorong akses keterbukaan informasi Pemilu 2024, KI Provinsi Lampung mengadakan Sosialisasi di Kabupaten Lampung Barat

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, bertempat di Aula kantor KPU Lampung Barat Senin (18/12/2023).

Acara ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari unsur Komisioner KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Bawaslu, PPK, Panwascam dan Parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Lampung Barat Arip Sah menyampaikan bahwa setiap tahapan Pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam hal ini selalu mengumumkan kepada publik. Namun, perlu dipahami ada juga informasi yang tidak bisa dibuka kepada publik misal Data NIK (nomor induk kependudukan) itu bersifat informasi dikecualikan.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KI Provinsi Lampung Erizal didampingi dua Anggota KI Dery Hendryan dan Muhammad Fuad yang sekaligus menjadi pemateri. 

KI Provinsi Lampung menyampaikan materi diantaranya terkait Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.