Focus Group Discussion (FGD) Perumusan IKIP Lampung
Dalam rangka mengukur implementasi pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia yang dirangkum dalam sebuah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Komisi Informasi Pusat mengadakan FGD Daerah IKIP Provinsi Lampung hari Kamis (11/05/2023) di Novotel Bandar Lampung.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, anggota komisioner KI Pusat lainnya beserta Tim Ahli, Anggota Pokja IKIP Daerah Lampung dan juga sembilan Informan Ahli IKIP Provinsi Lampung.
Acara ini diisi dengan diskusi dan pembahasan mengenai fakta dan data provinsi yang meliputi 3 dimensi yakni dimensi fisik/politik, dimensi ekonomi dan dimensi hukum dengan tema "Realisasi Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Lampung".
Selanjutnya membahas, merumuskan, serta menetapkan nilai IKIP Provinsi Lampung tahun 2023.
Menurut Ketua KI Pusat, Donny Yoesgiantoro, IKIP disusun untuk mendapatkan gambaran indeks keterbukaan informasi publik di tingkat provinsi hingga nasional di Indonesia.
"Ada tiga aspek penting yang akan dianalisa untuk menentukan nilai IKIP, yakni kewajiban badan publik untuk memenuhi keterbukaan informasi publik (obligation to tell), pemenuhan hak masyarakat untuk mengetahui informasi publik (right to know), dan publikasi informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat (access to information)," katanya.
Adapun jenjang nilai IKIP tersebut dibagi dalam beberapa kategori hasil penilaian, mulai dari buruk sekali (0-30), buruk (31 59), sedang (60-79), baik (80-89) hingga baik sekali (90-100).