Dua kali tak hadir persidangan, Permohonan Sengketa Informasi HMI Metro dinyatakan gugur

Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung putuskan gugur terhadap permohonan pemohon karena pemohon dua kali berturut turut tidak menghadiri persidangan. Putusan dibacakan Majelis Komisioner (MK) yang dipimpin Ketua Muhammad Fuad dan beranggotakan Ahmad Alwi Siregar dan Erizal serta didampingi Panitera Pengganti (PP) Basuki di ruang sidang KI Provinsi Lampung, Rabu (09/01/2023).

Adapun register pemohon yang dinyatakan gugur itu adalah register sengketa informasi nomor 001/I/KIProv-LPG-PSP/2023 antara pemohon Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Metro terhadap termohon Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Metro dengan informasi yang diminta yaitu nilai-nilai hasil tes CAT dan wawancara pada rekrutmen Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang adakan oleh Bawaslu Kota Metro.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan gugur itu, diawali dengan memastikan kehadiran pemohon yang tidak hadir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas sebanyak dua kali berturut-turut, yakni pada persidangan 9  Januari 2023 dan 10 Januari 2023.

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 32 Perki nomor 1 tahun 2019 tentang standar lanyanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi pemilihan umum dan pemilahan yang berbunyi “Dalam hal Pemohon dan/atau Kuasanya tidak hadir pada persidangan selama 2 (dua) kali tanpa alasan yang jelas, Permohonan dinyatakan gugur”.

Kemudian MK membacakan amar putusan yang menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Dengan demikian register tersebut telah dinyatakan gugur dan tidak dapat dilanjutkan.