Dery Hendryan : "Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan bagi lembaga publik"

"Keterbukaan informasi publik merupakan keharusan bagi lembaga publik, Parameter dari keterbukaan informasi publik adalah transparansi dan keterbukaan". Hal tersebut diucapkan oleh Ketua Divisi Monitoring Evaluasi dan Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendryan saat mengisi acara sebagai narasumber Rapat Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung Tahun 2022, di Hotel Radison, Jum’at (21/07/2023).

Lebih lanjut, ia menyatakan hasil monitoring dan evaluasi baik yang dilakukan lembaga KI Provinsi Lampung ataupun Bawaslu Provinsi itu bukan sebuah hadiah atau gratifikasi, melainkan hasil kerja keras, khususnya ditingkat Provinsi Lampung. 

Di tempat yang sama dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan “Karena kewajiban badan publik mengimplementasikan keterbukaan informasi publik. Bagi Bawaslu, keterbukaan informasi publik menjadi aspek penting dalam proses demokratisasi bangsa ini”. Ia berharap pengelolaan informasi publik dapat dikelola secara andal dengan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi. Cermin dari tata kelola pemerintahan yang baik adalah keterbukaan informasi. Ini menurutnya bagian dari akuntabilitas lembaga negara kepada publik atas kinerja dari tugas serta fungsinya. Maka dari itu, dia berharap Bawaslu Kabupaten/Kota senantiasa meningkatkan keterbukaan informasi publik.