Bahas Laporan Tahunan, BPKP Lampung berkunjung ke Kantor KI Lampung
Ketua KI Lampung Syamsurrizal menerima kunjungan 2 (dua) orang perwakilan BPKP Provinsi Lampung di ruang rapat Kantor KI Lampung, Senin (30/01/2023). Kunjungan BPKP Provinsi Lampung kali ini dalam rangka koordinasi terkait laporan layanan informasi publik tahun 2022. Hadir pula dalam pertemuan antara lain anggota komisioner KI Lampung beserta beberapa orang asisten tenaga ahli (asta).
Adapun yang dibahas adalah mengenai penjelasan tentang gambaran umum Badan Publik, rincian layanan informasi publik yang masuk dalam isi laporan, rincian penyelesaian sengketa informasi, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan layanan informasi publik dan rekomendasi/rencana tindak lanjut untuk meningkatkan layanan informasi publik.
Sebelumnya Komisi Informasi Provinsi Lampung telah menyampaikan surat kepada Badan Publik yang ada di Provinsi Lampung untuk melakukan penyampaikan Salinan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2022.
Hal ini dimaksud untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 56 berbunyi Badan Publik wajib menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir. Salinan laporan tersebut disampaikan kepada Komisi Informasi.
Kemudian Laporan Layanan informasi publik ini nantinya digunakan sebagai salah satu instrumen Monitoring dan Evaluasi dalam penilaian Anugerah KI Lampung 2023 mendatang.