Babak pembuktian dan pengambilan keterangan Saksi dan Ahli dari Pihak Riksan Arifin
Sidang pemeriksaan pokok perkara antara Riksan Aripin terhadap Termohon Kanwil DJP sudah memasuki Babak pembuktian dan pengambilan keterangan Saksi dan Ahli.
Pemohon mengajukan Surat permohonan yang mengajukan saudara Hendri Kurniawan Yuza sebagai Ahli. Menurut ahli bahwa berpindahnya kepemilikan tidak serta merta berpindah juga wajib pajaknya, karena dalam penjelasan bukan hanya pengurus perusahaan (komisaris, direktur) namun orang yang karena kewenangannya menandatangani faktur pajak, nota, cek, invoice penjualan juga termasuk wajib pajak. Oleh karena itu menurut ahli, Saudara Pemohon memiliki kedudukan yang sama dengan pengurus baru PT. Domus Jaya terhadap informasi yang diminta Pemohon terhadap Termohon.
Kemudian informasi yang diminta itu adalah informasi yang sejak tahun 2009 sampai dengan 2019 yang saudara Pemohon adalah Pengurus yakni sebagai direktur PT. Domus Jaya. sehingga memiliki kepentingan langsung terhadap dokumen yang diminta sehingga menurut ahli dalil Termohon tentang rahasia jabatan yakni pasal 34 UUKUP sekiranya tidak dapat dipertimbangkan Majelis Komisioner.
Pada persidangan tanggal 10 November Pemohon mengajukan 15 bukti yang sudah dibubuhi meterai yang cukup diberi tanda P-1 sampai dengan P-15. Begitu juga dengan Termohon mengajukan alat bukti yakni 8 bukti dengan dibubuhi meterai yang cukup dan diberi tanda T-1 sampai dengan T-10.
Pada persidangan tanggal 24 November 2021, selain mendengar keterangan Ahli dibawah sumpah, juga pembuktian terhadap alat bukti. Termohon melalui panitera pengganti mengajukan 2 alat bukti tambahan yang kemudian oleh majelis diterima namun tidak disahkan karena pengesahan alat bukti itu hanya pada sidang 10 november 2021.
Sidang selanjutnya akan dijadwalkan tanggal 2 Desember 2021 dengan agenda penyampaian kesimpulan. (Basuki)