7 saksi hadir di persidangan DPC PWRI Kab. Lampung Barat terhadap PPID Pekon Batu Kebayan Lampung Barat
KI Lampung kembali menggelar sidang lanjutan sengketa informasi publik dengan agenda pemeriksaan pokok perkara dan pemeriksaan saksi-saksi pada Jumat (09/06/2023).
Sidang sengketa informasi publik dimaksud terdaftar dengan nomor register 006/IV/KIProv-LPG-PS/2023 antara Pemohon DPC PWRI Kabupaten Lampung Barat dengan Termohon PPID Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat. Adapun objek sengketa informasi publik yaitu Rincian data Perencanaan dan Realisasi Anggaran Dana Daerah Pekon Batu Kebayan Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Hadir dalam persidangan dari pihak pemohon dihadiri oleh Yudi Hutriwinata, Ryan Maulana dan Andi Triawan sedangkan dari pihak termohon hadir Chandra Guna dan Hendraji selaku kuasa dari Murtoyo selaku kepala desa Batu Kebayan.
Dalam persidangan kali ini, Majelis Komisioner menghadirkan 3 saksi dari pihak Pemohon dan 4 saksi dari pihak Termohon. Saksi-saksi tersebut telah memenuhi syarat dan dianggap relevan dan memahami objek yang sedang dipersengketakan.
Sebelum acara sidang dimulai, Majelis Komisioner mengambil sumpah saksi. Selanjutnya, tanya jawab dari MK kepada para saksi.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner yang terdiri dari Erizal sebagai Ketua Majelis Komisioner, serta Syamsurrizal dan Muhammad Fuad sebagai anggota Majelis Komisioner. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 7 Juli 2023 dengan agenda pembacaan putusan.