Sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan Antara Riksan Aripin dan Kanwil DJP Bengkulu Lampung
Sidang Sengketa Informasi Publik bertempat di Ruang Sidang Gunung Pesagi, Komisi Informasi Provinsi Lampung, dengan agenda sidang Pemeriksaan Awal Lanjutan informasi antara Pemohon Riksan Aripin Terhadap Termohon Kanwil DJP Bengkulu Lampung.
Sidang dipimpin Dery Hendryan, SIP., SH., MH, sebagai Ketua Majelis didampingi muhammad Fuad, S. Sos, Syamsurrizal, S.H., M.M masing masing sebagai anggota majelis.
Pada persidangan sebelumnya Termohon dimintakan jawaban atas sengketa a quo dan telah dikirimkan melalui panitera jawaban atas sengketa a quo pada hari jumat tanggal 9 September 2021 sebanyak 5 rangkap dan jawaban Termohon telah diserahkan kepada Panitera kepada Pemohon hari senin tanggal 13 September 2021.
Bahwa atas jawaban Termohon terhadal sengketa a quo, pada persidangan dijawab secara lisan yakni bahwa Pemohon adalah orang yang sungguh-sungguh dan memiliki itikad baik terhadap permohonan informasi yang dimohonkan Pemohon kepada Termohon, yakni salinan Bukti Pemeriksaan Pajak tahun 2013 yang dokumen tersebut berada pada penguasaan Termohon, terkait tujuan permohonan Pemohon untuk kepastian hukum sebagaiman tertuang dalam akta notaris perubahan ketiga tanggal 1 juli 2020 bahwa pemohon masih memiliki tanggung jawab terkait pembayaran dari hasil bukper yang tidak dilakukan oleh Pemohon namun oleh pengurus PT. Domus Jaya yang baru, sehingga manajemen atau Perusahan dapat menagih kepada Pemohon sehingga Pemohon mengalami kerugian secara materiil dan immateril yakni Pemohon dianggap sebagai Pengemplang pajak, untul itu pemohon meminta informasi dokumen kepada Pemohon.
Karena Termohon sudah memberikan jawaban, sebagaimana ketentuan UU KIP pasal 27, majelis juga meminta jawaban terhadap sengketa a quo maupun sanggahan jawaban oleh Termohon paling lambat pada hari jumat tanggal 17 September.
Sidang akan di lanjutkan kembali pada hari Kamis 23 September 2021 pukul 13.30.
(Alvareszha Js)