Sidang Pemerikasaan Awal antara Pemohon Surya Andalas terhadap Termohon Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung
Sidang sengketa antara Pemohon Surya Andalas terhadap Termohon Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, dilaksanakan pada hari selasa tanggal 23 November 2021 pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang adalah pemeriksaan awal, adapun sengketa informasi ini bermula dikarenakan Termohon tidak memberikan dokumen yamg diminta oleh Pemohon yakni Faktur Pajak. PT. Nian Jaya Abadi, yang menurut surat dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dokumen tersebut berada pada penguasaan Termohon.
Bertindak sebagai ketua Majelis Komisioner Syamsurrizal, SH., MM. bersama dengan Erizal S.Ag., Mediator dan Muhamad fuad., S.Sos., Mediator masing-masing sebagai anggota Majelis.
Pada sidang pemeriksaan awal setelah majelis membacakan dokumen ringkasan sengketa a quo, Termohon memberikan klarifikasi bahwa Termohon sudah memberikan respon jawaban terhadap surat permohonan informasi Pemohon yang dikirimkan melalui Pos. Terhadap sengketa a quo, sidang dijadwalkan pada hari kamis tanggal 2 Desember 2021. (Basuki)