Komisioner KI menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Keterbukaan Informasi UNILA
Komisioner Komisi Informasi Lampung Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Me. menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Lingkungan Universitas Lampung pada hari kamis (16/03/2023), diruang sidang LPPM lantai 5 Rektorat.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Unila) Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A. dalam sambutannya menyampaikan akan terus berupaya meningkatkan kualifikasi Informatif, menjadi peringkat 10 besar keterbukaan informasi publik di Indonesia.
Sementara itu, Dery Hendryan menyampaikan Ia pelayanan informasi publik harus dikelola dengan baik melalui PPID, membuat DIP & DIK, SOP Layanan Informasi, Mengembangkan Sistem Informasi, Menyediakan Ruang / Meja Layanan, dan Pembiayaan Layanan Informasi.
Ia juga menambahkan, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang untuk memutuskan suatu informasi dapat diakses oleh publik atau tidak, menolak permohonan secara terlulis jika informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan yang diberitahukan secara tertulis serta memberitahu tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut, Memuktahirkan data informasi secara berkala dengan menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi untuk membuat, memelihara atau memutakhirkan Daftar Informasi Berkala sekurangkurangnya satu kali dalam sebulan dan Berkoordinasi dengan unit/satker terkait untuk melakukan Layanan Informasi Publik.
Sumber : Unila